DOKUMEN GIAT KORPS SIBHARA

DOKUMEN GIAT KORPS SIBHARA
Kegiatan - Kegiatan

Rabu, 21 Mei 2025

SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI ORGANISASI KBPP POLRI SEKTOR CIRACAP

Silaturrahmi, Kaderisasi Organisasi 

KBPP POLRI Sektor Ciracap


Ciracap, 5 Mei 2025. Bertempat di kediaman Bapak Unang Junaedi, S.Pd Ketua PGRI Kecamatan Ciracap, memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan Kaderisasi Anggota yang diprakarsai oleh Ketua Sektor Ciracap KBPP POLRI beserta jajaran. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh beberapa elemen masyarakat dan pemuda serta hadir juga beberapa perangkat desa dari Anggota LINMAS Desa Pangumbahan, Desa Ujunggenteng dan Desa Cikangkung yang ada di wilayah Kecamatan Ciracap. 

Sosialisasi ini, dilaksanakan sesederhana mungkin, sambil ngopi bareng, saat menjelang hari Raya Idul Adha (sambut Ketua Sektor Jejen Tovik Hidayat).

Sementara dalam sambutan pribumi Ketua PGRI Kecamatan Ciracap Bapak Unang Junaedi, S.Pd menerbangkan Pentingnya berorganisasi dan silaturahmi sesama pengurus dan anggota sangat penting, wajib dilaksanakan oleh setiap insan dalam organisasi. Karenanya dengan bersilaturahmi antar pengurus - anggota akan menemukan titik terang tentang segala urusan organisasi, program kerja, yang tertulis dalam visi misi organisasi. 

KBPP POLRI merupakan organisasi kemasyarakatan yang beranggotakan Putra Putri Anggota Polri yang masih dinas maupun pensiun, berdiri sejak 01 Maret 2003 yang membantu tugas Kepolisian dalam Pembinaan masyarakat. KBPP POLRI juga bisa menerima anggota masyarakat sebagai anggota KBPP POLRI yang diatur oleh AD/ART KBPP POLRI. 

Dalam sambutan Ketua Sektor KBPP POLRI Bapak Jejen Tovik Hidayat "kami haturkan terimakasih kepada Ketua PGRI Kecamatan Ciracap Bapak Unang Junaedi, S.Pd selaku pribumi yang telah memberikan kontribusi, kesempatan waktu serta memfasilitasi sehingga berjalan dan lancarnya kegiatan yang kami selenggarakan serta elemen masyarakat/pemuda yg telah bersedia hadir" (sahutnya disela-sela sambutannya).

Diwaktu yang sama, disampaikan pula 4 (empat) pilar KBPP POLRI, yaitu : 

1. Pemanfaatan Teknologi 

2. Pengembangan SDM

3. Penataan Organisasi dan Keanggotaan 

4. Penguatan Hubungan antara POLRI, Pemerintah dan Publik serta menyebarluaskan informasi positif tentang POLRI.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum KBPP POLRI Ibu Evita bahwa KBPP POLRI adalah organisasi putra putri dibawah binaan Polri yang mempunyai misi yakni menjadi organisasi yang solid dan modern serta mendukung tranformasi POLRI yang PRESISI.


(_rst_dens_)







Jumat, 21 Maret 2025

KESIAPSIAGAAN TERHADAP GEMPA DAN TSUNAMI SELAMA LIBURAN LEBARAN 1446H/2025

 

KESIAPSIAGAAN TERHADAP GEMPA DAN TSUNAMI DI JALUR TRANSPORTASI DARAT SELAMA LIBUR LEBARAN


Jakarta, 21 Maret 2025 - Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Mudik Lebaran bukan sekadar perjalanan pulang kampung, tetapi kini sudah menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat kita.


Permasalahan yang dihadapi para pemudik pengguna moda transportasi darat meliputi kondisi spesifik wilayah, seperti geografi, geologi, serta risiko bencana gempa dan tsunami.


Wilayah Indonesia merupakan kawasan rawan gempa. Menurut Pusgen (2024), terdapat 14 segmen sumber gempa subduksi/megathrust dan 402 segmen sumber gempa sesar aktif.


Gempa dan tsunami merupakan proses alam yang hingga saat ini kejadiannya belum dapat diprediksi sehingga dapat terjadi kapan saja.


Sejarah gempa BMKG mencatat bahwa setidaknya ada 16 kejadian gempa dan tsunami merusak yang pernah terjadi selama periode perayaan Hari Raya dan liburan, yaitu:

1. Tsunami Ambon 1674 (Imlek)

2. Gempa Semarang-Jepara 1821 (Natal)

3. Tsunami Banda Naira 1852 (Natal)

4. Tsunami Larantuka 1982 (Natal)

5. Tsunami Biak 1996 (Idulfitri)

6. Tsunami Aceh 2004 (Natal)

7. Gempa Bora Sulteng 2005 (Iduladha)

8. Gempa Pariaman 2009 (Idulfitri)

9. Gempa Palu Sulteng 2012 (Idulfitri)

10. Tsunami Selat Sunda 2018 (Natal)

11. Gempa Nias 2021 (Idulfitri)

12. Gempa Kep. Mentawai 2023 (Idulfitri)

13. Gempa Ransiki 2024 (Idulfitri)


Arus mudik lebaran tahun ini diprediksi akan meningkat. Moda transportasi darat mendominasi perjalanan pemudik menuju daerah rawan gempa, seperti Pulau Jawa yang memiliki 25 segmen sesar, zona Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki 49 segmen sesar, serta zona Sumatra yang memiliki 56 segmen sesar.


Sebagai upaya pengurangan risiko bencana gempa dan tsunami, pemudik perlu memperoleh pembekalan pengetahuan mitigasi. Setidaknya ada sembilan hal penting yang perlu dipahami oleh pemudik sebagai upaya kesiapsiagaan terhadap potensi gempa dan tsunami di jalur transportasi darat selama libur Lebaran, yaitu:


1. Gempa kuat dapat memicu rekahan permukaan (surface rupture) jalan raya akibat pergeseran tiba-tiba jalur sesar aktif. Pemudik perlu mengenali sebaran sesar aktif di sepanjang jalur mudik.

2. Jalan raya juga dapat terbelah (ground failure) akibat tanah lunak yang berguncang kuat saat gempa. Pemudik perlu berhati-hati jika terus melanjutkan perjalanan atau mencari jalur mudik alternatif.

3. Gempa kuat dapat memicu terjadinya likuefaksi di jalan raya. Pemudik perlu mengenali zona rawan likuefaksi di sepanjang jalur mudik.

4. Guncangan gempa di jalan raya saat rombongan kendaraan berjalan beriringan berpotensi menyebabkan tabrakan atau benturan antarkendaraan. Pemudik harus selalu mempertahankan jarak aman antar kendaraan.

5. Guncangan gempa saat kendaraan melaju kencang dapat menyebabkan roda selip tanpa kendali, kendaraan terlempar, dan terbalik. Jika merasakan guncangan tak lazim, pemudik harus segera memperlambat kendaraan, menepi, dan berhenti di jalur aman.

6. Gempa kuat dapat merobohkan bangunan di tepi jalan, seperti pagar tembok, gapura, monumen, baliho, dan jalur kabel listrik yang dapat menimpa kendaraan. Pemudik perlu memastikan lokasi pemberhentian kendaraan aman.

7. Gempa kuat bahkan dapat merusak atau meruntuhkan struktur jalan layang (flyover) yang sedang dilalui banyak kendaraan. Pemudik harus memastikan kendaraan berhenti di tempat yang aman dan tidak terjatuh dari ketinggian.

8. Gempa yang mengguncang kawasan perbukitan dapat memicu longsoran tebing dan runtuhan batu. Pemudik sebaiknya tidak melintasi kawasan perbukitan pascagempa kuat atau saat hujan deras.

9. Gempa dangkal yang berpusat di laut dapat memicu tsunami yang berpotensi melanda jalur mudik yang sejajar dengan pantai rawan tsunami. Pemudik wajib memiliki aplikasi informasi gempa dan peringatan dini tsunami BMKG serta menghindari jalur pantai saat peringatan dini tsunami dikeluarkan BMKG.


Demikian beberapa hal yang perlu dipahami para pemudik sebagai upaya kesiapsiagaan terhadap potensi gempa dan tsunami di jalur transportasi darat. Semoga mudik tahun ini berjalan aman, lancar, dan selamat sampai tujuan.


======================

Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG

( Dr. DARYONO, S.Si., M.Si. )

Kamis, 20 Maret 2025

APEL PASUKAN OPERASI KETUPAT LODAYA 2025







BUPATI SUKABUMI HADIRI APEL PASUKAN OPERASI KETUPAT LODAYA, PASTIKAN KELANCARAN ARUS MUDIK IDUL FITRI 1446 H/2025.


Polres Sukabumi menggelar apel pasukan Operasi Ketupat Lodaya 2025 di Alun-Alun Palabuhanratu, pada Kamis, 20 Maret 2025. Apel ini menjadi langkah awal dalam memastikan kelancaran arus mudik serta keamanan perayaan Idul Fitri 1446 H.

Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, hadir dalam apel tersebut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta tamu undangan lainnya.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian dalam amanatnya menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya kesiapan personel serta sarana dan prasarana guna mendukung kelancaran arus mudik.

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub), diperkirakan sekitar 146,48 juta orang akan melakukan perjalanan mudik tahun ini. Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 28-30 Maret, sementara arus balik diperkirakan berlangsung pada 5-7 April 2025.

Operasi Ketupat 2025 akan berlangsung pada 23 Maret-8 April di delapan Polda prioritas, serta pada 26 Maret-8 April di 28 Polda lainnya. Sebanyak 164.298 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga keamanan di 2.835 pos pengamanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Pos-pos tersebut akan difokuskan di titik-titik strategis, seperti masjid, terminal, bandara, pelabuhan, serta pusat perbelanjaan yang diperkirakan akan dipadati masyarakat.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan, Polri juga akan menerapkan rekayasa lalu lintas, termasuk sistem ganjil-genap, contra flow, serta one-way berdasarkan pemantauan arus kendaraan secara real-time. Kebijakan delaying system dan screening tiket di jalur penyeberangan juga akan diberlakukan guna mengurangi potensi kemacetan di titik-titik krusial.

Selain pengamanan lalu lintas, Polri juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas harga bahan pokok dan BBM selama periode Lebaran. Penindakan terhadap praktik penimbunan serta spekulasi harga akan dilakukan secara tegas untuk mencegah lonjakan harga yang merugikan masyarakat.

Di sisi lain, pelayanan humanis juga menjadi prioritas dalam Operasi Ketupat 2025. Berbagai inisiatif dilakukan, seperti edukasi bagi pengemudi, pemeriksaan kesehatan bagi pemudik, serta peningkatan kesiagaan di titik rawan kecelakaan guna memastikan perjalanan yang aman dan nyaman.










KBPPOLRI Resor Sukabumi mengikutsertakan personilnya, dalam Apel Siaga Ketupat Lodaya Idul Fitri 1446 H/2025. "Kami KBPPOLRI Resor Sukabumi merupakan Garda Terdepan dan merupakan bagian dan Mitra POLRI, berpartisipasi dalam Program POLRI, dalam hal ini kami berkewajiban melaksanakan Program tersebut seperti halnya apel siaga Operasi Ketupat Lodaya Idul Fitri 1446H/2025. Pengamanan dan Ketertiban Umum merupakan kewajiban bersama, menjelang Hari Raya Idul Fitri ini kami tetap solid dan bergerak sesuai dengan Perintah dan Program Tahunan" (Sahut Ketua KBPPOLRI disela sesi foto bersama Bupati). 

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan darurat hotline 110 jika mengalami kendala selama perjalanan. Dengan mengusung tagline "Mudik Aman, Keluarga Nyaman," Operasi Ketupat 2025 diharapkan dapat memberikan pengalaman mudik yang selamat, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat.


_sumber : pemkabsukabumi. 

_KBPPOLRI Resor Sukabumi_rst

Sabtu, 01 Juni 2024

ID PENGURUS DAN ANGGOTA KORPS SIBHARA WILAYAH VI

 



KETUA RESOR KBPPPOLRI SUKABUMI MELANTIK KORPS SIBHARA WILAYAH VI


Ketua Resor KBPPPOLRI Sukabumi SUPRIATNA. merasa bangga dan salut karena telah dikukuhkannya kepengurusan Korps Siaga Bhayangkara (SIBHARA) Wilayah VI (sembilan kecamatan Pajampangan) Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri. Acara pengukuhan digelar dengan menerapkan rasa kekeluargaan terhadap pengurus dan anggota seluruhnya (25/05)

Perwakilan Kepolisian Sektor Jampangkulon bersama jajarannya menyampaikan dalam sambutan pertama "kami siap mendukung dan bersinergi dengan KBPP Polri untuk mewujudkan program-program kerja sesuai tema pengukuhan. ” Korps SIBHARA Keluarga Besar Putra Putri Polri Solid dan Modern Bertekad Mendukung Tranformasi Polri Yang Presisi untuk Indonesia Maju”.

Ketua Resor KBPP Polri, bersama Komandan SIBHARA melantik Ketua SIBHARA WILAYAH VI bersama Jajaran dan anggotanya Pada Pukul 09.30 WIB di Markas Koordinasi (mako) Jl. Ciparay - Jampangkulon Sukabumi. 

Dalam sambutannya Ketua Resor KBPPPOLRI juga menyampaikan terima kasih karena KBPP Polri selama ini telah turut membantu program Polri dan mengangkat citra Polri dengan kegiatan-kegiatan kemanusian serta pelestarian lingkungan.

“Saya selaku Ketua Resor KBPPPOLRI Sukabumi sangat bangga dengan visi misi ketua SIBHARA WILAYAH VI, bagaimana kita tidak hanya terhubung kepada pemahaman keluarga besar putra – putri polri secara sempit, tetapi sudah mulai memperluas kepada keluarga besar putra – putri polri yang aktif menghimbau dan memilih program ” ujarnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, seluruh Jajaran Korps SIBHARA Wilayah VI, diusahakan agar senantiasa membantu warga masyarakat. Seperti halnya Ketertiban Umum, Sosial Kemasyarakatan, Kebencanaan, Lingkungan hidup, dan lain sebagainya. Demi meningkatkan citra dan marwah POLRI kedepannya. Dan KBPPPOLRI tidak bisa intervensi terhadap Korps SIBHARA terkecuali ada Perjanjian berdasarkan Peraturan Organisasi yang berlaku (Komandan SIBHARA M. MISBACHUDIN dalam sambutannya). 

Disiplin Anggota merupakan salah satu terwujudnya pemahaman organisasi kbpp-polri, anggota ataupun pengurus yang melanggar aturan organisasi, adat istiadat masyarakat, melanggar hukum lainnya tetap diberikan sanksi sebagaimana yang dilanggarnya. (Ujar Kasat Provost SIBHARA, Bambang Fauzi) 




NewsSIBHARA. Dens.

Selasa, 21 Mei 2024

SEKRETARIAT KORPS SIBHARA WILAYAH VI











Tugas dan Fungsi Sekretariat

 

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang mempunyai Tugas membantu Kepala Badan dan mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan teknis dan administrasi penyusunan program, pelaporan, umum, kepegawaian, hukum dan keuangan dalam lingkungan Badan.

untuk melaksanakan tugas, Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
  2. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
  3. pengoordinasian urusan umum, kepegawaian dan hukum;
  4. pengoordinasian administrasi keuangan; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.

Uraian tugas Sekretaris terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan Sekretariat sebagai Pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasai, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan Sekretariat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam lingkungan Badan sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kegiatan;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi serta pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan  administrasi umum dan kepegawaian;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan administrasi, pengkajian dan penyusunan produk hukum yang dilaksanakan oleh setiap bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Badan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas;
  10. mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan ketatausahaan;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan urusan rumah tangga Badan;
  12. melaksanakan dan mengoordinasikan pelayanan administrasi keuangan;
  13. melaksanakan dan mengoordinasikan administrasi pengadaan, pemeliharaan dan penghapusan barang;
  14. mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana.
  15. mengoordinasikan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan;
  16. mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan kehumasan dan keprotokolan;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data, dan informasi, serta fasilitasi pelayanan informasi;
  18. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  19. menilai kinerja Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  20. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas sekretaris dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  21. melaksanakan tugas Kedinasan lain yang di perintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Sub Bagian Program dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian  yang mempunyai Tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan  dan melakukan penyusunan program, penyajian data, dan informasi serta penyusunan laporan.

Uraian tugas Sub Bagian Program terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sub  bagian program sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan sub bagian program untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengoordinasikan, menyiapkan bahan dan melakukan penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran;
  7. menghimpun dan menyajikan data dan informasi program dan kegiatan Badan;
  8. mengoordinasikan dan mengumpulkan bahan penyusunan laporan kinerja Badan;
  9. menyiapkan bahan dan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja;
  10. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  11. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Program dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Umum dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian  yang mempunyai Tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan  dan melakukan urusan ketatausahaan, administrasi pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan barang, urusan rumah tangga, serta mengelola administrasi kepegawaian dan hukum.

Uraian tugas Sub Bagian Umum terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sub  bagian Umum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan sub bagian umum untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. melakukan pengklasifikasian surat menurut jenisnya;
  7. melakukan administrasi dan pendistribusian naskah Dinas masuk dan keluar;
  8. melakukan pengelolaan arsip naskah dinas
  9. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pemeliharaan dan penghapusan barang;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun administrasi pengadaan, pendistribusian, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan barang;
  11. menyiapakan bahan dan menyusun daftar inventarisasi barang serta menyusun laporan barang inventaris;
  12. melakukan, menyiapkan, dan mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga Badan;
  13. mengoordinasikan dan melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyajian data dan informasi serta fasilitasi pelayanan informasi;
  14. mempersiapkan dan mengoordinasikan pelaksanaan rapat Dinas, Upacara, kehumasan dan keprotokolan;
  15. menyiapkan bahan, menghimpun dan mengelola data kehadiran pegawai;
  16. mengoordinasikan dan memfasilitasi dan mengelola data kehadiran pegawai;
  17. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan organisasi dan tatalaksana;
  18. menyiapkan bahan dan mengelola administrasi kepegawaian;
  19. menyusun rencana kebutuhan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan  Badan;
  20. menyiapkan  bahan perumusan kebijakan pembinaan, peningkatan kompetensi, disiplin dan kesejahteraan pegawai Aparatur Sipil Negara;
  21. menyiapkan bahan, menghimpun, dan mengelola sistem informasi kepegawaian;
  22. melakukan koordinasi administrasi terhadap pengkajian, dan penyusunan produk hukum yang di laksanakan oleh setiap bidang atau yang dilaksanakan dalam lingkup Badan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas;
  23. mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
  24. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  25. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan;
  26. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Hukum, serta memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  27. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh  Kepala Sub Bagian  yang mempunyai Tugas membantu Sekretaris dalam mengumpulkan bahan  dan melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan keuangan.

Uraian tugas Sub Bagian Keuangan terdiri atas :

  1. Menyusun rencana kegiatan sub  bagian keuangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  2. mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
  3. memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan sub bagian keuangan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
  4. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
  5. mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  6. mengumpulkan bahan, mengoordinasikan, dan menyusun rencana kebutuhan gaji pegawai;
  7. mengumpulkan bahan, menyusun, dan mengelola administrasi keuangan Badan;
  8. melakukan verifikasi kelengkapan administrasi penatausahaan keuangan Badan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi pengeluaran dan penerimaan keuangan;
  10. menyiapkan bahan dan menyusun  laporan keuangan;
  11. menyusun realisasi perhitungan anggaran;
  12. mengevaluasi pelaksanaan tugas bendaharawan;
  13. mengumpulkan bahan dan mengoordinasikan data sebagai bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan keuangan;
  14. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
  15. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugala Kepala Sub Bagian keuangan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan
  17. melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sumber : https://bappelitbangda.sulselprov.go.id

Sabtu, 18 Mei 2024

GROUP WHATSAPP SIBHARA RESOR SUKABUMI

 Group Whatsapp

Bagi Pengurus dan Anggota Sibhara Resor Sukabumi, dipersilahkan untuk bergabung di Group Whatsapp yang telah tersedia. 

Saran, masukan demi kemajuan bersama, dipersilahkan untuk memberikan serta menyampaikan Aspirasinya. 

https://chat.whatsapp.com/J2memv07qlqG3zmKoJj3IC

Demikian yang dapat kami hatirkan, semoga kita diberikan kesehatan. 


By

Admin

Selasa, 23 April 2024

TUGAS SEARCH AND RESCUE (SAR)


STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi tugas terdiri dari SRU (Search and Rescue Unit) yang berada di setiap Kantor SAR yang selalu siap untuk tugas SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya. Penugasan SRU yang berasal dari instansi/organisasi di luar Basarnas dalam penyelenggaraan operasi SAR dilengkapi dengan surat perintah dari instansi/ organisasi masing-masing. SRU di tiap lokasi musibah dipimpin oleh seorang OSC (On Scene Coordinator) yang berada di bawah SMC (SAR Mission Coordinator).

Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional No.22 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Operasi SAR Pasal 2, operasi SAR meliputi segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan evakuasi terhadap korban, sebelum diadakan penanganan berikutnya. Rangkaian kegiatan SAR terdiri atas 5 (lima) tahap yaitu tahap menyadari, tahap tindak awal, tahap perencanaan, tahap operasi, dan tahap pengakhiran.

Perlu diketahui bahwa operasi SAR diselenggarakan paling lama 7 (tujuh) hari semenjak SMC ditunjuk oleh Kepala Badan SAR Nasional. Pun penutupan penyelenggaraan operasi SAR dilakukan apabila operasi SAR dianggap selesai karena korban telah ditemukan dan atau diselamatkan, juga berdasarkan hasil evaluasi SMC secara komprehensif tentang efektivitas penyelenggaran operasi SAR telah maksimal dan rasional untuk ditutup.

Sementara penyelenggaraan operasi SAR dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi SMC terhadap perkembangan penyelenggaraan operasi SAR. Pun bila ditemukan tanda-tanda kehidupan atau keberadaan korban musibah atau bencana hingga adanya permintaan dari pihak pemerintah daerah, perusahaan atau pemilik kapal atau pesawat dan oleh pihak keluarga yang mengalami musibah atau bencana. Dalam hal ini, biaya penyelenggaraan operasi SAR dibebankan kepada pihak yang meminta.

KBPP-POLRI KORPS SIBHARA RESOR SUKABUMI merupakan organisasi yang memiliki misi kemanusiaan. Dan hal ini KORPS SIBHARA SUKABUMI yang telah terbentuknya suatu wadah dibidang Kemanusiaan, yakni SAR SIBHARA RESOR SUKABUMI. (Jelas Ketua KBPP-POLRI RESOR SUKABUMI di sela-sela istirahatnya).

Badan SAR kami kedepannya akan senantiasa bergabung dengan Stacholder SAR lainnya terutama dengan BASARNAS dan BNPB. Tambah Komandan SIBAHRA menjelaskan kepada awak media SIBHARA NEWS.


Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut: 

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.

Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.

Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.

Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.

Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.

Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.

Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .

Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.

Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.

Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).

Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.

Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.

Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.


Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.

Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.

Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.

Dokumentasi BASARNAS dan BNPB

SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI ORGANISASI KBPP POLRI SEKTOR CIRACAP

Silaturrahmi, Kaderisasi Organisasi  KBPP POLRI Sektor Ciracap Ciracap , 5 Mei 2025. Bertempat di kediaman Bapak Unang Junaedi, S.Pd Ketua P...